Pasar Mangga Dua kembali menjadi sorotan internasional. Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti pasar tersebut dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers terkait maraknya barang bajakan.
Sebagai respons, Pemerintah Indonesia berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua. Sidak ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Sidak Pasar Mangga Dua: Respon atas Sorotan AS Terkait Barang Bajakan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM akan memimpin sidak ke Pasar Mangga Dua. Sidak ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, membenarkan rencana tersebut. Ia menjelaskan Kemendag tidak terlibat langsung dalam sidak ini.
Sidak ini melibatkan Satgas yang terdiri dari berbagai instansi. Anggota Satgas meliputi Bea Cukai, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kemendag, menurut Moga, fokus pada sidak barang tidak layak edar secara umum. Baru-baru ini, Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp 15 miliar.
Laporan USTR: Pasar Mangga Dua dan Permasalahan Barang Bajakan
Laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025 oleh United States Trade Representative (USTR) mencatat kekhawatiran AS terhadap Pasar Mangga Dua. Pasar tersebut disebut masih menjadi lokasi penjualan barang bajakan.
Laporan tersebut dikeluarkan beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Indonesia, bersama beberapa negara lain, masuk dalam daftar negara yang disoroti.
USTR menyebutkan Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024. Hal ini menunjukkan masih ada masalah signifikan terkait barang bajakan di pasar tersebut.
Meskipun Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kekawatiran AS tetap ada. Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang masih menjadi masalah utama.
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Penanggulangan Barang Bajakan
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah barang bajakan. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan penegakan HKI dan perluasan gugus tugas terkait.
Namun, USTR masih menyoroti beberapa pasar di Indonesia, termasuk Pasar Mangga Dua, sebagai lokasi penjualan barang bajakan. Hal ini menunjukan perlunya langkah-langkah lebih intensif.
Sidak yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pedagang yang menjual barang bajakan. Pemerintah juga terus meningkatkan kerjasama internasional untuk mengatasi masalah ini.
Selain sidak di Pasar Mangga Dua, Kemendag secara rutin melakukan sidak barang tidak layak edar di berbagai lokasi. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban perdagangan di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait dapat lebih ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas penanggulangan barang bajakan di Indonesia.
Dengan adanya kerjasama yang kuat dan tindakan tegas, diharapkan Indonesia dapat mengurangi permasalahan barang bajakan dan meningkatkan reputasi perdagangan internasionalnya.
Leave a Comment